Rapat Koordinasi Bersama Diskominfo, Bapperida Dan BPS Dalam Rangka Persiapan Pemeriksaan Data Pada E-Walidata SIPD RI
Foto : -
Rapat Koordinasi Bersama Diskominfo, Bapperida Dan BPS Dalam Rangka Persiapan Pemeriksaan Data Pada E-Walidata SIPD RI
Admin | 05 Aug, 2025 | 1878X Dilihat
E-Walidata SIPD RI adalah sistem dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang digunakan untuk mengelola data statistik sektoral daerah secara elektronik berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Pemeriksaan data di sini adalah bagian dari proses validasi dan verifikasi data yang telah diinput oleh produsen data (OPD) sebelum digunakan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Tujuan Pemeriksaan Data
-
Menjamin kualitas dan kebenaran data yang disajikan.
-
Menilai kelengkapan metadata dan dokumen pendukung.
-
Menjaga kesesuaian data dengan standar Satu Data Indonesia.
-
Mencegah duplikasi, kesalahan, atau ketidaksesuaian antar sektor
CONTOH
1. Penyiapan Dokumen dan Metadata
-
Pastikan seluruh data statistik sektoral sudah diinput oleh OPD melalui E-Walidata.
-
Setiap data harus dilengkapi dengan:
-
Metadata (judul, periode, satuan, sumber, metode, dll)
-
Dokumen pendukung (PDF, Excel, foto kegiatan, notulensi)
-
Tautan/link jika bersumber dari situs resmi
-
Tips: Gunakan template metadata resmi dari Bappenas atau BPS jika tersedia.
2. Koordinasi Antar Perangkat Daerah
-
Bappeda/Bappedalitbang berperan sebagai Koordinator Walidata.
-
Lakukan rapat teknis bersama:
-
OPD (produsen data)
-
Diskominfo (walidata)
-
Inspektorat (pengawasan)
-
-
Bahas kesesuaian data dengan dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD).
3. Verifikasi Internal OPD
-
Masing-masing OPD harus melakukan pemeriksaan awal (self-check) atas data mereka:
-
Apakah jumlahnya logis?
-
Apakah ada duplikasi?
-
Apakah format dan satuannya konsisten?
-
Apakah data memiliki sumber yang sah?
-
4. Uji Kualitas oleh Walidata (Diskominfo)
-
Pemeriksaan formal dilakukan oleh tim walidata:
-
Cek kesesuaian isi metadata
-
Cek status kelengkapan file
-
Validasi dengan data pembanding (jika ada)
-
5. Tanda Tangan Elektronik (TTE)
-
Setelah lulus pemeriksaan, data harus ditandatangani:
-
Oleh Kepala Perangkat Daerah (produsen data)
-
Dalam format digital/TTE melalui E-Walidata
-
Catatan: TTE menjadi bukti sah bahwa data benar dan dapat digunakan untuk perencanaan.




