Rekonsiliasi Data Nominatif Pegawai, Gaji, dan TPP SKPD Pemerintah Provinsi Papua
Rekonsiliasi Data Nominatif Pegawai, Gaji, dan TPP SKPD Pemerintah Provinsi Papua

Admin | 04 Jun, 2024 | 45606X Dilihat

JAYAPURA - Ditengah upaya Pemerintah Provinsi Papua dalam meningkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai pada absensi.papua.go.id, Diskominfo Provinsi Papua pastikan tidak ada kendala di aplikasi tersebut. 

Pergub nomor 63 Tahun 2024 mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua menjadi fokus utama dalam rekonsiliasi data nominatif pegawai, gaji, dan TPP SKPD Pemerintah Provinsi Papua, Selasa 04/6/24

“Melakukan verifikasi dan validasi data Nominatif pegawai, Gaji, dan TPP. ditemukan perbedaan (selisih) pada data SKPD pengelola dan SKPD asal, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang (perbaikan data), Selanjutnya perwakilan dari setiap SKPD menandatangani Berita Acara perbaikan data yang telah di verifikasi dan validasi bersama.

 

 

Share: